BLOGGER TEMPLATES AND Twitter Backgrounds »

Jumat, 23 Maret 2012

ETIKA PROFESI

Dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun  2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”, Dalam Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. 



Comment Dari Saya :
Polisi menurut saya sangat berperan penting dalam mengurai gelapnya kasus kejahatan. dengan polisi lah semua kejahatan yang ada disekitar dapat teratasi. Adanya polisi juga dapat mengungkap kasus seperti kasus narkoba, yang saat ini sangat marak didalam pergaulan bebas para remaja. berbagai macam jenis kejahatan yang telah ditangani oleh kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan demi meningkatkan suasana keamanan yang aman, damai, dan tertib. Untuk itu polisi sangat berperan penting bagi masyarakat.

0 komentar: